Mendaftarkan Merek Langsung Di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) Kemenkumham

Mendaftarkan Merek Langsung Di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) Kemenkumham


Tulisan kali ini  mengenai  pengalaman saya mendaftarkan merek dagangdi Direktorat Jenderal  Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.  Pertama,  saya melakukan pendaftaran merek lewat konsultan HKI, dan kedua kalinya mendaftarkan langsung di Kantor Wilayah Kemenkumham di Kalimantan Timur.


Jasa pendaftaran merek dagang sendiri sangat lumrah  ditemukan di dunia maya/ internet. Biaya jasa pendaftaran merek bervariasi, mulai dari 3.000.000- 3.500.000 rupiah.

contoh form pendaftaran merek
Contoh form pendaftaran merek halaman 1 dan 2


      Pengalaman saya pertama kali mendaftarkan merek dagang menggunakan jasa konsultan HKI dengan biaya 3 juta rupiah.  Biaya ini all in ya, termasuk biaya pendaftaran dan jasa konsultannya. Saya tahu beres dan hanya menyerahkan berkas yang diminta ke konsultan tersebut. 
          Berkas yang saya perlukan untuk pendaftaran merek yakni :  merek, logo,  kelas pendaftaran barang, NPWP badan usaha atau pribadi, tergantung mau didaftarkan atas nama pribadi atau badan usaha, foto KTP, dan kalau mendaftarkan atas nama badan usaha, maka perlu ditambahkan dokumen lain seperti akte pendirian badan usaha dan stempel perusahaan. Semua kelengkapan persyaratan ini bisa dalam bentuk softfile. Proses pendaftaran merek lewat konsultan HAKI ini cukup cepat, gak sampai 3 hari. Namun untuk sertifikatnya sendiri baru akan keluar lebih kurang 1-2 tahun. 

Waktu itu, saya memang gak punya clue apa-apa soal bagaimana cara pendaftaran merek  dagang. Pernah sekali waktu saya berkunjung ke web Dirjen HKI dan mencoba mendaftarkan merek secara online. Ternyata yang bisa memiliki login untuk pendaftaran merek dagang secara online hanya konsultan HKI yang sudah terdaftar. 

Berhubung posisi saya di luar Pulau Jawa, cara yang paling mudah dan murah ya lewat konsultan (yang ternyata di kemudian hari saya sadari lebih mudah dan murah mendaftarkan sendiri langsung ke DJ HKI lewat kantor perwakilan Kemenkumham di masing-masing provinsi).

Setelah merek dagang didaftarkan, sertifikat pendaftaran merek dagang baru akan keluar paling cepat satu tahun, tentunya  setelah melalui beberapa tahap. Namun, yang saya butuhkan saat itu adalah bukti pendaftaran merek dagang tersebut di Dirjen Kekayaan Intelektual untuk kebutuhan maklon kosmetik.

Sayangnya, beberapa bulan kemudian, karena kecerobohan saya tidak melakukan penelusuran merek terlebih dahulu, saya mendapat kiriman surat dari Kemenkumham bahwa merek dagang yang saya daftarkan mendapatkan bantahan dari salah satu merek yang sudah terdaftar duluan.

Awalnya, saya berkonsultasi lagi dengan konsultan yang membantu mendaftarkan merek, eh malah saya ditawarin lawyers untuk mengajukan bantahan dan tentu saja proposal biaya menggunakan lawyer tersebut yang lebih mahal ketimbang biaya pendaftaran merek baru. Tak habis akal, saya cari second opinion, dan pergi ke kantor perwakilan kemenkumham Kalimantan Timur, dan berkonsultasi dengan staf di sana.

Jadi pada prinsipnya, merek itu tidak boleh sama persis, atau tidak boleh sama pada pokoknya. Sehingga meskipun merek saya dan merek yang membantah saya itu tidak sama persis, tapi ada pokok yang sama. Kalaupun saya mengajukan bantahan, prosesnya akan panjang, uang yang saya keluarkan lebih banyak, dan kelangsungan usaha saya akan tersendat karena sengketa merek dagang ini.

Saran dari staf Kemenkumham, bikin merek baru, dan daftarkan lagi.

Maka saya putuskan untuk mengajukan pendaftaran merek baru., yang berarti kalau lewat konsultan, harus mengeluarkan kocek sebesar 3 juta rupiah lagi. Jumlah yang harus saya perhitungkan lagi, mengingat kelas usaha saya masih kelas UMKM yang modal dan perputaran uangnya terbatas.

Kali ini, saya putuskan untuk mengurus sendiri pendaftaran merek dagang (HAKI) langsung ke DJKI. 

Lalu, apakah saya harus langsung datang ke Dirjen HKI di Jakarta?.
Well, ternyata saya bisa mendaftarkan merek dagang (dan pendaftaran HAKI lainnya) di Kantor Wilayah (Kanwil)  Kemenkumham yang ada di tiap provinsi di Indonesia. Dan kantor Perwakilan Dirjen Kekayaan Intelektual ini hanya 2 kilometer jaraknya dari rumah saya

Bagaiman proses pendaftaran merek dagang di Kanwil Kemenkumham Dirjen Kekayaan Intelektual?.


Prosesnya sendiri sangat mudah. Kalau saja saya tahu sejak awal, saya tidak akan menggunakan jasa konsultan HKI.

1. Pertama, saya datang lagi ke Kantor Kemenkumham Kalimantan Timur, ke bagian HAKI. Di sana kita diberikan lembaran berupa checklist persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran merek. Ada juga form pendaftaran merek yang harus diisi. Petugas pendaftaran merek akan mengirimkan form tersebut ke email kita.

2. Kemudian, print  form pendaftaran merek dagang yang sudah diisi  beserta print berwarna merek dan logo yang akan didaftarkan, beserta dokumen standard lain seperti KTP dan NPWP. 

3. Kalau merek dagang yang didaftarkan atas nama badan usaha, ada dokumen tambahan berupa legalisir akta pendirian badan usaha oleh Pengadilan Negeri setempat.

4. Seluruh dokumen diserahkan ke bagian Dirjen Kekayaan Intelektual, dan nanti ini akan direview oleh Staf DJKI dan memakan waktu sekitar 5 hari kerja.

5. Kalau dokumen sudah di acc oleh staf DJKI, kita akan diberikan nomor pembayaran tertentu membayar pendaftaran merek lewat bank tertentu. Kalau sudah dibayar, akan terinput otomatis di sistem.

6. Selanjutnya bukti pendaftaran merek dagang berupa softfile akan dikirimkan staf Dirjen HKI ke email pendaftar.

Lalu, berapa biaya pendaftaran merek langsung di Dirjen HKI?

Biaya resmi mendaftarkan merek di Kemekumham 1.800.000, namun kalau kawan punya bukti surat UMKM, biayanya hanya 500.000.

Bagaimana cara mendapatkan surat UMKM untuk keperluan pendaftaran merek di Dirjen Kekayaaan Intelektual?

Kawan harus ke dinas koperasi setempat dan mendaftarkan usaha sebagai  ijin usaha mikro (IUM). Syarat pendaftaran IUM ini harus berupa perorangan dan bukan berbentuk badan usaha.
Karena pendaftaran merek dagang saya atas nama badan usaha, jadi saya tidak bisa mendapatkan IUM, dan tentu saja tidak bisa mendaftarkan merek dengan harga  UMKM.



Samarinda, September 2018

Post a Comment

0 Comments