Tulisan kali ini mengenai pengalaman saya mendaftarkan merek dagangdi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. Pertama, saya melakukan pendaftaran merek lewat konsultan HKI, dan kedua kalinya mendaftarkan langsung di Kantor Wilayah Kemenkumham di Kalimantan Timur.
Jasa
pendaftaran merek dagang sendiri sangat lumrah
ditemukan di dunia maya/ internet. Biaya jasa pendaftaran merek bervariasi, mulai dari 3.000.000- 3.500.000 rupiah.
Contoh form pendaftaran merek halaman 1 dan 2 |
Pengalaman
saya pertama kali mendaftarkan merek dagang menggunakan jasa konsultan
HKI dengan biaya 3 juta rupiah. Biaya
ini all in ya, termasuk biaya pendaftaran dan jasa konsultannya. Saya tahu
beres dan hanya menyerahkan berkas yang diminta ke konsultan tersebut.
Berkas yang saya perlukan untuk pendaftaran merek yakni : merek, logo, kelas pendaftaran barang, NPWP badan usaha
atau pribadi, tergantung mau didaftarkan atas nama pribadi atau badan usaha,
foto KTP, dan kalau mendaftarkan atas nama badan usaha, maka perlu ditambahkan
dokumen lain seperti akte pendirian badan usaha dan stempel perusahaan. Semua kelengkapan
persyaratan ini bisa dalam bentuk softfile. Proses pendaftaran merek lewat
konsultan HAKI ini cukup cepat, gak sampai 3 hari. Namun untuk sertifikatnya sendiri baru akan keluar lebih kurang 1-2 tahun.
Waktu
itu, saya memang gak punya clue apa-apa soal bagaimana cara pendaftaran merek dagang. Pernah sekali waktu saya berkunjung ke
web Dirjen HKI dan mencoba mendaftarkan merek secara online. Ternyata yang bisa memiliki login untuk pendaftaran merek
dagang secara online hanya konsultan
HKI yang sudah terdaftar.
Berhubung posisi saya di luar Pulau Jawa, cara yang
paling mudah dan murah ya lewat konsultan (yang ternyata di kemudian hari saya
sadari lebih mudah dan murah mendaftarkan sendiri langsung ke DJ HKI lewat kantor perwakilan Kemenkumham di masing-masing provinsi).
Setelah merek dagang didaftarkan, sertifikat pendaftaran
merek dagang baru akan keluar paling cepat satu tahun, tentunya setelah melalui beberapa tahap. Namun, yang
saya butuhkan saat itu adalah bukti pendaftaran merek dagang tersebut di Dirjen Kekayaan Intelektual untuk kebutuhan maklon kosmetik.
Sayangnya, beberapa bulan kemudian, karena kecerobohan saya
tidak melakukan penelusuran merek terlebih dahulu, saya mendapat kiriman surat
dari Kemenkumham bahwa merek dagang yang saya daftarkan mendapatkan bantahan
dari salah satu merek yang sudah terdaftar duluan.
Awalnya,
saya berkonsultasi lagi dengan konsultan yang membantu mendaftarkan merek, eh
malah saya ditawarin lawyers untuk mengajukan bantahan dan tentu saja proposal
biaya menggunakan lawyer tersebut yang lebih mahal ketimbang biaya pendaftaran merek baru. Tak habis akal, saya cari second opinion,
dan pergi ke kantor perwakilan kemenkumham Kalimantan Timur, dan berkonsultasi dengan
staf di sana.
Jadi pada prinsipnya, merek itu tidak boleh sama persis, atau tidak boleh sama pada pokoknya. Sehingga meskipun merek saya dan merek yang membantah saya itu tidak sama persis, tapi ada pokok yang sama. Kalaupun saya mengajukan bantahan, prosesnya akan panjang, uang yang saya keluarkan lebih banyak, dan kelangsungan usaha saya akan tersendat karena sengketa merek dagang ini.
Saran
dari staf Kemenkumham, bikin merek baru, dan daftarkan lagi.
Maka
saya putuskan untuk mengajukan pendaftaran merek baru., yang berarti kalau
lewat konsultan, harus mengeluarkan kocek sebesar 3 juta rupiah lagi. Jumlah
yang harus saya perhitungkan lagi, mengingat kelas usaha saya masih kelas UMKM
yang modal dan perputaran uangnya terbatas.
Kali ini, saya putuskan untuk mengurus sendiri pendaftaran merek dagang (HAKI) langsung ke DJKI.
Lalu, apakah saya harus langsung datang ke Dirjen HKI di Jakarta?.
Well, ternyata saya bisa mendaftarkan
merek dagang (dan pendaftaran HAKI lainnya) di Kantor Wilayah (Kanwil)
Kemenkumham yang ada di tiap provinsi di Indonesia. Dan kantor Perwakilan Dirjen Kekayaan Intelektual ini hanya 2 kilometer jaraknya dari rumah saya
Bagaiman
proses pendaftaran merek dagang di Kanwil Kemenkumham Dirjen Kekayaan Intelektual?.
Prosesnya
sendiri sangat mudah. Kalau saja saya tahu sejak awal, saya tidak akan
menggunakan jasa konsultan HKI.
1. Pertama,
saya datang lagi ke Kantor Kemenkumham Kalimantan Timur, ke bagian HAKI. Di
sana kita diberikan lembaran berupa checklist persyaratan yang dibutuhkan untuk
pendaftaran merek. Ada juga form pendaftaran merek yang harus diisi. Petugas
pendaftaran merek akan mengirimkan form tersebut ke email kita.
2. Kemudian, print
form pendaftaran merek dagang yang sudah
diisi beserta print berwarna merek dan
logo yang akan didaftarkan, beserta dokumen standard lain seperti KTP dan NPWP.
3. Kalau merek dagang yang didaftarkan atas nama badan usaha, ada dokumen tambahan
berupa legalisir akta pendirian badan usaha oleh Pengadilan Negeri setempat.
4. Seluruh dokumen diserahkan ke bagian Dirjen Kekayaan Intelektual, dan nanti ini akan direview oleh Staf DJKI dan memakan waktu sekitar 5 hari kerja.
4. Seluruh dokumen diserahkan ke bagian Dirjen Kekayaan Intelektual, dan nanti ini akan direview oleh Staf DJKI dan memakan waktu sekitar 5 hari kerja.
5. Kalau dokumen sudah di acc oleh staf DJKI, kita akan diberikan nomor pembayaran tertentu membayar
pendaftaran merek lewat bank tertentu. Kalau sudah
dibayar, akan terinput otomatis di sistem.
6. Selanjutnya bukti pendaftaran merek dagang berupa softfile akan dikirimkan staf Dirjen HKI ke email pendaftar.
6. Selanjutnya bukti pendaftaran merek dagang berupa softfile akan dikirimkan staf Dirjen HKI ke email pendaftar.
Lalu,
berapa biaya pendaftaran merek langsung di Dirjen HKI?
Biaya resmi mendaftarkan merek di Kemekumham 1.800.000,
namun kalau kawan punya bukti surat UMKM, biayanya hanya 500.000.
Bagaimana
cara mendapatkan surat UMKM untuk keperluan pendaftaran merek di Dirjen Kekayaaan Intelektual?
Kawan
harus ke dinas koperasi setempat dan mendaftarkan usaha sebagai ijin usaha mikro (IUM). Syarat pendaftaran IUM ini harus berupa
perorangan dan bukan berbentuk badan usaha.
Karena
pendaftaran merek dagang saya atas nama badan usaha, jadi saya tidak bisa
mendapatkan IUM, dan tentu saja tidak bisa mendaftarkan merek dengan harga UMKM.
Samarinda, September 2018
0 Comments
thanks for your comment.
will be shown after moderation