Sudah lama tak menulis di blog, dan sudah lebih lama lagi tak
menulis tentang obat. Padahal menulis really heals mypains and my galau.
Hehehe.
Jadi,
beberapa waktu lalu, setelah stok opname di apotek, saya menemukan berbagai
obat kadaluarsa. Dan yang namanya obat kadaluarsa gak bisa dibuang begitu saja,
tapi harus dimusnahkan. Terus terang 80% dari teori yang saya dapat semasa
kuliah sudah menguap atau mungkin tertindih dengan memori-memori yang lebih
baru. Setelah tanya sana sini mengenai pemusnahan obat, terutama bertanya ke
teman-teman kuliah dulu yang sekarang kerja di Badan POM, akhirnya saya bisa
memusnahkan obat sesuai dengan aturan.
Jadi
kalau obat yang akan dimusnahkan itu tidak mengandung psikotropika, narkotika,
dan atau prekursor, maka sebagai apoteker kita bisa memusnahkan obat tersebut
di apotek secara mandiri dengan hanya menggunakan saksi minimal satu orang asisten apoteker
yang sudah memiliki STTK, lalu membuat berita acara pemusnahan obat yang ditanda tangani apoteker penanggung jawab dan asisten apoteker.
Bagaimana
cara pemusnahan obat non narkotika non psikotropika dan non prekursor tersebut ?.
Nah obat-obat yang saya musnahkan tersebut merupakan obat sediaan padat, sehingga saya hanya butuh menggerus hingga halus lalu dilarutkan dengan air dan dibuang ke dalam wastafel atau pembuangan air. Kemasannya jangan lupa digunting sekecil mungkin. Bagaimana kalau sediaan obat tersebut berupa cairan?. Sama saja, buka kemasan obat, lalu buang cairan di tempat pembuangan air. Metode ini dapat kita lakukan kalau : jumlah obat yang dimusnahkan tidak banyak, dan tidak ada kekhawatiran akan mencemari lingkungan.
Nah obat-obat yang saya musnahkan tersebut merupakan obat sediaan padat, sehingga saya hanya butuh menggerus hingga halus lalu dilarutkan dengan air dan dibuang ke dalam wastafel atau pembuangan air. Kemasannya jangan lupa digunting sekecil mungkin. Bagaimana kalau sediaan obat tersebut berupa cairan?. Sama saja, buka kemasan obat, lalu buang cairan di tempat pembuangan air. Metode ini dapat kita lakukan kalau : jumlah obat yang dimusnahkan tidak banyak, dan tidak ada kekhawatiran akan mencemari lingkungan.
Sebenarnya
ada cara lain yang dianjurkan teman sejawat saya, yakni menitipkan obat
kadaluarsa tersebut ke puskesmas atau dinkes setempat untuk dimusnahkan. Namun
dari hasil pencarian saya di google, ini hanya berlaku untuk masyarakata umum
yang punya stok obat kadaluarsa. Tidak berlaku untuk apotek. Ini hanya hasil
cross-check saya di google. Saya belum memastikan apakah apotek memang tidak
boleh menitipkan obat kadaluarsa di instansi pemerintahan seperti puskesmas atau dinas kesehatan.
Kenapa
obat harus repot-repot dimusnahkan?. Alasan utamanya : karena kekhawatiran kalau
obat dibuang begitu saja, akan disalahgunakan. Misalnya diketemukan pemulung,
diganti kemasan, lalu dijual lagi. Lah wong, botol bekas aja reusable kok.
Apalagi obat yang harganya lebih mahal. Nah, prinsip pemusnahan obat ini :
aman, sesuai aturan, dan tidak mencemari lingkungan. Kalau memusnahkan obat
dalam jumlah besar dan dilakukan oleh distributor, BPOM, atau pabrik obat tentu
saja cara pemusnahannya akan beda. Ya gak mungkin juga menggerus 3000 pil
sekaligus.
Untuk
kawan-kawan apoteker yang melakukan pemusnaha sendiri obat-obatan di apotek
jangan lupa untuk membuat berita acara pemusnahan yang ditanda tangani apoteker
dan asisten apoteker sebagai saksi. Berita acara ini kemudian dilaporkan ke
BPOM dan DInkes setempat. Kalau obat yang dimusnahkan berupa prekursor,
psikotropika, atau narkotika, minimal harus ada satu orang saksi dari instansi
terkait seperti BPOM. Untuk lebih
jelasnya Kawan bisa cross-check lagi di aturan terkait.
Salam
Sejawat
Samarinda,
Oktober 2017
0 Comments
thanks for your comment.
will be shown after moderation