Cara Pemusnahan Obat Kadaluarsa di Apotek

Cara Pemusnahan Obat Kadaluarsa di Apotek

Sudah lama tak menulis di blog, dan sudah lebih lama lagi tak menulis tentang obat. Padahal menulis really heals mypains and my galau. Hehehe.

Jadi, beberapa waktu lalu, setelah stok opname di apotek, saya menemukan berbagai obat kadaluarsa. Dan yang namanya obat kadaluarsa gak bisa dibuang begitu saja, tapi harus dimusnahkan. Terus terang 80% dari teori yang saya dapat semasa kuliah sudah menguap atau mungkin tertindih dengan memori-memori yang lebih baru. Setelah tanya sana sini mengenai pemusnahan obat, terutama bertanya ke teman-teman kuliah dulu yang sekarang kerja di Badan POM, akhirnya saya bisa memusnahkan obat sesuai dengan aturan.

Jadi kalau obat yang akan dimusnahkan itu tidak mengandung psikotropika, narkotika, dan atau prekursor, maka sebagai apoteker kita bisa memusnahkan obat tersebut di apotek secara mandiri dengan hanya menggunakan saksi minimal satu orang asisten apoteker yang sudah memiliki STTK, lalu membuat berita acara pemusnahan obat yang ditanda tangani apoteker penanggung jawab dan asisten apoteker.

cara memusnahkan obat kadaluarsa di apotek


Bagaimana cara pemusnahan obat non narkotika non psikotropika dan non prekursor tersebut ?.

Nah obat-obat yang saya musnahkan tersebut  merupakan obat sediaan padat, sehingga saya hanya butuh menggerus hingga halus lalu dilarutkan dengan air dan dibuang ke dalam wastafel atau pembuangan air. Kemasannya jangan lupa digunting sekecil mungkin. Bagaimana kalau sediaan obat tersebut berupa cairan?. Sama saja, buka kemasan obat, lalu buang cairan di tempat pembuangan air. Metode ini dapat kita lakukan kalau : jumlah obat yang dimusnahkan tidak banyak, dan tidak ada kekhawatiran akan mencemari lingkungan.

Sebenarnya ada cara lain yang dianjurkan teman sejawat saya, yakni menitipkan obat kadaluarsa tersebut ke puskesmas atau dinkes setempat untuk dimusnahkan. Namun dari hasil pencarian saya di google, ini hanya berlaku untuk masyarakata umum yang punya stok obat kadaluarsa. Tidak berlaku untuk apotek. Ini hanya hasil cross-check saya di google. Saya belum memastikan apakah apotek memang tidak boleh menitipkan obat kadaluarsa di instansi pemerintahan seperti puskesmas atau dinas kesehatan.

Kenapa obat harus repot-repot dimusnahkan?. Alasan utamanya : karena kekhawatiran kalau obat dibuang begitu saja, akan disalahgunakan. Misalnya diketemukan pemulung, diganti kemasan, lalu dijual lagi. Lah wong, botol bekas aja reusable kok. Apalagi obat yang harganya lebih mahal. Nah, prinsip pemusnahan obat ini : aman, sesuai aturan, dan tidak mencemari lingkungan. Kalau memusnahkan obat dalam jumlah besar dan dilakukan oleh distributor, BPOM, atau pabrik obat tentu saja cara pemusnahannya akan beda. Ya gak mungkin juga menggerus 3000 pil sekaligus.


Untuk kawan-kawan apoteker yang melakukan pemusnaha sendiri obat-obatan di apotek jangan lupa untuk membuat berita acara pemusnahan yang ditanda tangani apoteker dan asisten apoteker sebagai saksi. Berita acara ini kemudian dilaporkan ke BPOM dan DInkes setempat. Kalau obat yang dimusnahkan berupa prekursor, psikotropika, atau narkotika, minimal harus ada satu orang saksi dari instansi terkait seperti BPOM.  Untuk lebih jelasnya Kawan bisa cross-check lagi di aturan terkait.

Salam Sejawat

Samarinda, Oktober 2017

Post a Comment

0 Comments