Kelengkapan Pengajuan SIA dan SIPA Apotek

Kelengkapan Pengajuan SIA dan SIPA Apotek

Saya jarang banget menulis tentang obat, perapotekan, atau seputar dunia apoteker. Entahlah. Kadang-kadang saya memang  suka lupa kalau saya ini apoteker.
                Jadi setelah di sumpah  tahun 2009 silam, saya baru akan memanfaatkan ijasah  apoteker saya sebagai penanggung jawab. Nah, artikel ini melanjutkan postingan lama tentang perpanjanganSTRA.  Alhamdulillah postingan tersebut banyak peminatnya. Terbukti, page view(s) nya sudah mencapai ribuan. Sekarang , tak ada salahnya saya berbagi pengalaman saat mempersiapkan  dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan Surat Ijin Apotek (SIA) dan Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA). 

Jadi, SIA dan SIPA ini satu kesatuan. Sehingga dokumen yang dipersiapkan satu kesatuan juga. Namun, untuk lokasi pengajuan SIA dan SIPA berbeda-beda untuk masing-masing daerah.  Kalau di Kota Samarinda, SIA dan SIPA di terbitkan di Dinas Kesehatan. Ada juga pengalaman teman saya di Magelang dan Rantau Prapat, Sumatera Utara. Di sana, Pengurusan SIPA dan SIA dilakukan di Badan Perijinan dan Penanaman Modal (BP2T) dengan rekomendasi dari dinas kesehatan setempat.

Untuk SIPA tidak ada kejelasan masa berlaku, sementara untuk SIA masa berlakunya sampai 5 tahun. Kalau SIA sudah tidak berlaku, ya SIPA nya otomatis tidak berlaku juga.

Karena dokumen-dokumen yang dipersiapkan lumayan banyak. Maka saya kelompokkan menjadi beberapa kelompok  agar menyiapkan lebih gampang.  

Kelompok pertama, ini terutama diperlukan kalau kawan sebagai apoteker yang bekerja sama dengan Pemilik/ Pengelola Sarana Apotek (PSA). Sebagian dokumen ini bisa kawan minta ke PSA Apotek dan sebagian merupakan perlengkapan apotek. Yaitu:
1.       SIUP dan SITU Apotek yang masih berlaku
2.       Sertifikat Higyene Sanitasi (HS) Apotek
3.       FC NPWP PSA
4.       FC KTP PSA
5.       Surat Perjanjian Kontrak (jika bangunan apotek sewa), atau Sertifikat tanah dan imb jika bangunan apotek milik pribadi (milik PSA).
6.       Perlengkapan Apotek : etiket obat oral, etiket obat luar, kartu stok, kwitansi apotek, kopi resep, surat pemesanan obat, narkotika, psikotropika, serta prekursor.

Kelompok 2, dokumen yang perlu kawan persiapkan dengan bantuan komputer, perlu di print, dan tentu saja ada beberapa dokumen yang perlu materai. 

1. Denah Apotek 
2.Hasil Stok Opname terakhir di apotek (untuk yang perpanjang atau apotek yang sudah berdiri) 
3. Daftar Asisten Apoteker yang memiliki STTK. Berisi nama asisten apoteker, nomor KTP, alamat,dan nomor STTK. 
4. FC Surat perjanjian kerjasama apoteker dan PSA (yang dibuat di notaris) 
5. Daftar Terperinci Alat Perlengkapan Apotek 
6. Surat Pernyataan akan mematuhi peraturan perundang-undangan dan etika profesi (bermaterai) 
7. Surat Pernyataan tidak bekerja di Instansi lain (bermaterai) 
8.Surat Pernyataan Pemilik Sarana Apotek tidak terlibat pelanggaran peraturan undang-undang obat (bermaterai) 
9. Surat Keterangan pengangkatan sebagai Apoteker Penanggung Jawab Apotek oleh PSA 
10Surat Permohonan SIPA dan SIA 


Kelompok 3, dokumen-dokumen yang perlu  Kawan persiapkan dengan membongkar-bongkar map dan lemari (apalagi kalau Kawan lulusnya sudah lumayan lama seperti saya). Yap, ini dokumen berkaitan dengan legalitas profesi sebagai apoteker dan keanggotaan kawan di Ikatan Apoteker Indonesia. Dokumen-dokumen tersebut :
1.    Legalisir Ijasah Apoteker
2.  Legalisir Surat Sumpah 
3. Legalisir STRA 
4. FC Sertifikat Kompetensi 
5. Surat rekomendasi dari Pengurus Daaerah (PD) IAI setempat 
6. FC KTP Apoteker  
7. Pas Photo 4X6 sebanyak 2 lembar

Semoga bermanfaat.


Salam sejawat

Samarinda, Agustus 2017

Post a Comment

0 Comments