Saya
jarang banget menulis tentang obat, perapotekan, atau seputar dunia apoteker.
Entahlah. Kadang-kadang saya memang suka
lupa kalau saya ini apoteker.
Jadi setelah di sumpah tahun 2009 silam, saya baru akan memanfaatkan
ijasah apoteker saya sebagai penanggung
jawab. Nah, artikel ini melanjutkan postingan lama tentang perpanjanganSTRA. Alhamdulillah postingan tersebut banyak
peminatnya. Terbukti, page view(s) nya sudah mencapai ribuan. Sekarang , tak
ada salahnya saya berbagi pengalaman saat mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan Surat Ijin
Apotek (SIA) dan Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA).
Jadi,
SIA dan SIPA ini satu kesatuan. Sehingga dokumen yang dipersiapkan satu
kesatuan juga. Namun, untuk lokasi pengajuan SIA dan SIPA berbeda-beda untuk
masing-masing daerah. Kalau di Kota
Samarinda, SIA dan SIPA di terbitkan di Dinas Kesehatan. Ada juga pengalaman teman
saya di Magelang dan Rantau Prapat, Sumatera Utara. Di sana, Pengurusan SIPA dan SIA dilakukan di Badan Perijinan dan Penanaman Modal (BP2T) dengan rekomendasi dari
dinas kesehatan setempat.
Untuk
SIPA tidak ada kejelasan masa berlaku, sementara untuk SIA masa berlakunya sampai 5 tahun.
Kalau SIA sudah tidak berlaku, ya SIPA nya otomatis tidak berlaku juga.
Karena
dokumen-dokumen yang dipersiapkan lumayan banyak. Maka saya kelompokkan menjadi
beberapa kelompok agar menyiapkan lebih
gampang.
Kelompok
pertama, ini terutama diperlukan kalau kawan sebagai apoteker yang
bekerja sama dengan Pemilik/ Pengelola Sarana Apotek (PSA). Sebagian dokumen
ini bisa kawan minta ke PSA Apotek dan sebagian merupakan perlengkapan apotek.
Yaitu:
1.
SIUP dan SITU Apotek yang masih berlaku
2.
Sertifikat Higyene Sanitasi (HS) Apotek
3.
FC NPWP PSA
4.
FC KTP PSA
5.
Surat Perjanjian Kontrak (jika bangunan apotek
sewa), atau Sertifikat tanah dan imb jika bangunan apotek milik pribadi (milik PSA).
6.
Perlengkapan Apotek : etiket obat oral, etiket
obat luar, kartu stok, kwitansi apotek, kopi resep, surat pemesanan obat,
narkotika, psikotropika, serta prekursor.
Kelompok
2, dokumen yang perlu kawan persiapkan dengan bantuan komputer, perlu di print,
dan tentu saja ada beberapa dokumen yang perlu materai.
1. Denah Apotek
2.Hasil Stok Opname terakhir di apotek (untuk yang perpanjang atau apotek yang sudah berdiri)
3. Daftar Asisten Apoteker yang memiliki STTK. Berisi nama asisten apoteker, nomor KTP, alamat,dan nomor STTK.
4. FC Surat perjanjian kerjasama apoteker dan PSA (yang dibuat di notaris)
5. Daftar Terperinci Alat Perlengkapan Apotek
6. Surat Pernyataan akan mematuhi peraturan perundang-undangan dan etika profesi (bermaterai)
7. Surat Pernyataan tidak bekerja di Instansi lain (bermaterai)
8.Surat Pernyataan Pemilik Sarana Apotek tidak terlibat pelanggaran peraturan undang-undang obat (bermaterai)
9. Surat Keterangan pengangkatan sebagai Apoteker Penanggung Jawab Apotek oleh PSA
10. Surat Permohonan SIPA dan SIA
Kelompok
3, dokumen-dokumen yang perlu Kawan
persiapkan dengan membongkar-bongkar map dan lemari (apalagi kalau Kawan
lulusnya sudah lumayan lama seperti saya). Yap, ini dokumen berkaitan dengan
legalitas profesi sebagai apoteker dan keanggotaan kawan di Ikatan Apoteker
Indonesia. Dokumen-dokumen tersebut :
1. Legalisir Ijasah Apoteker
2. Legalisir Surat Sumpah
3. Legalisir STRA
4. FC Sertifikat Kompetensi
5. Surat rekomendasi dari Pengurus Daaerah (PD) IAI setempat
6. FC KTP Apoteker
7. Pas Photo 4X6 sebanyak 2 lembar
1. Legalisir Ijasah Apoteker
2. Legalisir Surat Sumpah
3. Legalisir STRA
4. FC Sertifikat Kompetensi
5. Surat rekomendasi dari Pengurus Daaerah (PD) IAI setempat
6. FC KTP Apoteker
7. Pas Photo 4X6 sebanyak 2 lembar
Semoga
bermanfaat.
Salam
sejawat
Samarinda, Agustus 2017
0 Comments
thanks for your comment.
will be shown after moderation